Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi karena Tidak Dilibatkan
Nasabah pemegang produk JS Saving Rencana PT Asuransi Jiwasraya menampik pola restrukturisasi polis yang sudah dibikin oleh pemerintahan.
Faktanya, mereka tak pernah dibawa berunding berkaitan program restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya.
"Pola restrukturisasi polis tidak diterangkan secara jelas ke pemegang polis. Perancangan pola rekstrukturisasi tak pernah didisukusikan bersama nasabah. Nasabah cuman ditawari hasil akhir yang tidak ada satu juga pilihan yang adil untuk kami," kata nasabah JS Saving Rencana Jiwasraya, Roganda, lewat tayangan virtual (14/12/2020).
Menurutnya, masalah Jiwasraya ini murni kekeliruan tata urus perusahaan dan kurang kuatnya pemantauan dari pemerintahan. Dalam masalah ini, Kemeneterian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK.
"Tidak ada sedikitpun kekeliruan dari nasabah Jiwasraya, terhitung nasabah Jiwasraya pemegang Saving Rencana. Kenapa nasabah harus terima potongan (haircut) sedang faksi yang tidak jalankan peranan dan peranannya tidak terima paycut?" katanya.
Mona, nasabah yang lain, menyebutkan mereka belum mendapatkan info langsung berkaitan pola restrukturisasi dari Jiwasraya sejauh ini. Menurut dia beberapa nasabah mengenali pola polis restrukturisasi cuman dari medium.
"Nasabah belum memperoleh pola restrukturisasi secara sah tercatat detil dari Jiwasraya. Faktanya belum disepakati OJK," katanya.
Berdasar data yang mereka himpun, ada tiga pilihan pembayaran claim untuk nasabah saving rencana lewat restrukturisasi ini. Pilihan khusus pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 % dengan dicicil sepanjang 15 tahun tiada bunga. Nasabah juga memperoleh asuransi kecelakaan.
5 pilihan camilan sehat untuk penderita diabetes dengan Lalu, pembayaran claim dengan tempo angsuran yang bisa lebih cepat, yaitu lima tahun tiada bunga. Tetapi, pembayaran dikerjakan sebesar lebih kurang 71 % atau ada haircut seputar 29 % dari nilai tunai dan nasabah memperoleh asuransi kecelakaan.
Pilihan yang lain, angsuran claim sepanjang lima tahun dengan ada pembayaran dari muka sejumlah 10 % oleh IFG Life dan ada asuransi kecelakaan. Dalam pola ini, ada haircut seputar 31 %.
Awalnya, program restrukturisasi polis Jiwasraya secara sah sudah diawali pada Jumat (11/12/2020).
"Perkenankan saya umumkan secara sah penerapan program restrukturisasi Jiwasraya pada ini hari, Jumat 11 Desember 2020," tutur Ketua Team Pengaturan Pemercepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.
Hexana yang Direktur Khusus Jiwasraya sampaikan arah khusus dari program restrukturisasi Jiwasraya untuk pengamanan polis dengan jaga kelangsungan faedah polis.
Dia memperjelas penerapan program restrukturisasi Jiwasraya ini dikerjakan sesuai dasar hukum yang berjalan, yaitu UU no.40 tahun 2014 mengenai Perasuransian dan Ketentuan OJK no 71 tahun 2016 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.